Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara juga terlibat langsung dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada.
"Dengan adanya petugas yang mengawasi, diharapkan bisa dilakukan antisipasi kelalaian dan tetap menjaga steril proses sortir dan lipat surat suara pilkada," katanya.
Surat suara pilkada yang disortir dan dilipat tersebut untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.
Kemudian surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen, jelas dia, serta 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Upah sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Rp200 per lembar, sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rp400 per lembar, sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyortiran memastikan kualitas dan memisahkan surat suara surat yang layak atau tidak layak digunakan, dan yang layak kemudian dilipat, demikian Ali Yamin Ishak.