Aparat kepolisian dilibatkan dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung proses sortir dan lipat surat suara pilkada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Rabu.
Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara juga terlibat langsung dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada.
"Dengan adanya petugas yang mengawasi, diharapkan bisa dilakukan antisipasi kelalaian dan tetap menjaga steril proses sortir dan lipat surat suara pilkada," katanya.
"Kami targetkan proses sortir dan lipat surat suara pilkada selesai dalam lima hari," tambahnya.
Sebanyak 18 orang direkrut sebagai petugas yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan di gedung pertemuan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.
Surat suara pilkada yang disortir dan dilipat tersebut untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.
Kemudian surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen, jelas dia, serta 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Upah sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Rp200 per lembar, sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rp400 per lembar, sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyortiran memastikan kualitas dan memisahkan surat suara surat yang layak atau tidak layak digunakan, dan yang layak kemudian dilipat, demikian Ali Yamin Ishak.