Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan status tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan menghadiri kegiatan debat pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu, " kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan di Penajam, Kamis, setelah tim penegakan hukum terpadu(Gakkumdu) setempat melakukan penyelidikan dan melimpahkan perkaranya kepada Polres.
Sebelumnya ada laporan disampaikan masyarakat, menyebutkan seorang dokter berstatus ASN menghadiri debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara di salah satu stasiun televisi pada 14 November 2024.
Laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa tangkapan layar wajah yang diduga ASN, secara tidak sengaja tertangkap kamera saat debat pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung.
"Kemudian ada juga barang bukti tangkapan layar dari dari web cek kedokteran pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia." ujarnya.
"Kasus ASN itu dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu oleh Gakkumdu dan diteruskan ke Polres Penajam Paser Utara," tambahnya.
Polres Penajam Paser Utara bergerak cepat setelah perkara ASN dilimpahkan, kepolisian melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk terlapor dan pelapor.
"Hasil pemeriksaan cukup bukti, sehingga ASN bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu," katanya.
Penyidik Satreskrim Polres Penajam Paser Utara tengah menyelesaikan berkas perkara ASN tersebut, dan ditargetkan bakal dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada pekan ini, demikian Dian Kusnawan.