Sangatta (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menahan 41 sepeda motor seusai operasi pengamanan balap liar di Sangatta pada Minggu (17/3) pukul 01.30 Wita.
“Puluhan remaja terlibat aksi balapan liar itu dan kami menahan mereka semua, termasuk sepeda motor yang mereka gunakan," kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, di Sangatta, Senin tentang patroli antisipasi tindak premanisme saat Ramadhan.
Ronni mengatakan 38 dari 58 pelaku balap liar yang ditahan di Sangatta itu berusia 14-17 tahun.
Aksi balap liar para remaja, lanjutnya, seringkali terjadi di sejumlah ruas jalan di Sangatta Utara seperti Jalan Yos Sudarso dan simpang Suwandi di Jalan Soekarno-Hatta.
“Sesuai informasi masyarakat terkait aksi balapan motor liar. Kami langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut,” katanya.
Polres Kutim menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada para pelaku balap liar.
Polres Kutim juga menyita puluhan knalpot tidak standard (brong) yang dipakai dalam aksi balapan liar tersebut.
Baca juga: Polresta Samarinda tertibkan balap liar di malam bulan Ramadhan
“Dari 41 motor yang kami amankan, kami perintahkan semuanya untuk mengganti knalpot yang sebenarnya,” ujar Ronni.
Sepeda-sepeda motor yang ditahan itu akan dikembalikan kepada para pemilik masing-masing sesuai surat-surat yang dimiliki setelah Idul Fitri.
Namun, Polres Kutim memberikan syarat pemulangan sepeda motor yaitu pelaku menyerahkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan balap liar. Surat itu ditandatangani orang tua masing-masing.
Kapolres Kutim mengimbau untuk masyarakat, agar tidak melakukan balap liar karena merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Ini permasalahan yang sering kami terima dari masyarakat. Kami akan bawa persoalan itu ke rapat Forkopimda. Semoga ada solusi yang baik,” katanya.
Baca juga: Satlantas Balikpapan belum temukan bukti perjudian di balap liar
Polres Kutim tahan 41 sepeda motor aksi balap liar
Senin, 18 Maret 2024 15:31 WIB