"Jangan sampai warga yang membeli hewan kurban malah mendapatkan hewan kurban yang kondisinya sakit atau tidak sehat," katanya di Balikpapan, Selasa (28/5).
Dia mengemukakan, untuk Hari Raya Kurban ada beberapa syarat kesehatan yang harus dipenuhi hewan kurban agar sah dan sesuai syariat Islam.
"Selain itu, hewan juga harus cukup umur yaitu domba dan kambing minimal berusia 1 tahun, kemudian sapi dan kerbau minimal 2 tahun," ujarnya.
Laisa menghimbau masyarakat juga turut memperhatikan beragam syarat kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dijual pedagang sebelum membelinya.
"Kalau hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, tentunya masyarakat yang mengkonsumsi nantinya juga akan sehat," katanya.
Terkait kesehatan hewan kurban, menurut Laisa juga perlu menjadi atensi dari dinas terkait yakni Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) untuk memperhatikan penjualan hewan.
"Ini sebagai imbauan agar hewan kurban yang diperdagangkan dinyatakan sehat dan siap dikonsumsi," tuturnya.
Laisa juga mengimbau agar para pedagang hewan kurban berjualan ditempat yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
"Pedagang hewan kurban harus berjualan ditempat yang tidak mengganggu warga, lantaran bau yang ditimbulkan," pintanya.