Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
"Balikpapan telah berhasil meraih opini WTP sejak tahun 2013 secara berturut-turut, sampai tahun 2024 ini," kata Kepala Inspektorat Pemkot Balikpapan Silvia Rahmadina, Minggu (5/5).
Silvia mengemukakan opini WTP ini merupakan pernyataan atau pendapat profesional. Ini merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ia menjelaskan, WTP adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini WTP tersebut diberikan berdasarkan pada kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Samarinda pada Jumat (3/5.) Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada 10 kabupaten/kota se-provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.
Menurut Sivia opini ini akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Balikpapan selama ini selalu nomor satu dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Sampai 2023 Balikpapan tertinggi dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD. Terakhir Balikpapan mencapai 96,31 persen," sebutnya.
Dia mengakui, hal ini menjadi tantangan tersendiri lantaran tiap tahunnya tentu tidak ingin perolehan tersebut turun.
"Bagaimana caranya agar Balikpapan bisa mempertahankan nomor satu. Terkait ini penyelesaiannya nanti di bulan Desember. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi," tutur Silvia.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan, ini adalah wujud melaksanakan amanah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Oleh karena itu BPK Perwakilan Kaltim melakukan pemeriksaan pada LKPD 10 pemerintahan daerah dengan opini WTP yang dimuat dalam LHP masing-masing. Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
"BPK tidak hanya mengungkap opini atas LKPD, tetapi juga mengungkap kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah," ujar Priyono.
Pemkot Balikpapan kembali raih opini WTP dari BPK
Minggu, 5 Mei 2024 15:48 WIB