Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan pelayanan kesehatan portabilitas selama cuti bersama dan libur Lebaran.
"Prinsip portabilitas ini diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 8-15 April 2024," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Citra Jaya di Samarinda, Rabu.
Untuk itu, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan di masa cuti itu, seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN," ucap Citra.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan pun telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Citra juga menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dalam rangka transformasi mutu layanan.
Adanya janji layanan JKN, maka peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, atau tidak memerlukan fotokopi berkas.*