Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan jaminan uang sewa rumah untuk korban kebakaran di RT 9 dan 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Senin pagi.
“Jaminan sewa rumah bagi warga terdampak itu, kami berikan selama 12 bulan. Dananya diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT),” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud didampingi Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli saat meninjau lokasi, Senin.
Wali kota mengatakan alokasi uang sewa menggunakan dana BTT itu merujuk pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 tahun 2022, yaitu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausaha, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi BTT.
“Tentu, kami lakukan pendataan korban lebih dulu sebelum memberikan bantuan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, kebakaran yang terjadi selepas Imsak itu menghanguskan 45 rumah tempat tinggal 93 kepala keluarga dengan rincian sebanyak 257 jiwa terdampak.
Baca juga: BPBD Balikpapan keluhkan suplai air dari PTMB saat padamkan kebakaran
Ratusan jiwa itu tinggal di posko pengungsian yang difasilitasi Dinas Sosial Pemkot Balikpapan. Posko itu dibangun di sekitar Kantor Kecamatan Balikpapan Kota di dekat lokasi kebakaran
“Kami juga membuat dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak,” ujar Rahmad.
Begitu pula kebutuhan para pelajar seperti seragam hingga peralatan belajar lain, bahkan kebutuhan rumah tangga yang mendesak akan ditanggung Pemkot Balikpapan.
“Surat-surat berharga milik warga, seperti sertifikat akan dibantu koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN),” katanya
Dalam kesempatan itu, Rahmad menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada korban saat berbincang dengan sejumlah warga.
“Kami turut berduka. Di tengah Ramadhan, saudara-saudara kami terkena musibah. Kami prihatin dan mendoakan, agar mereka diberikan ketabahan,” ujarnya. (adv)
Baca juga: Puluhan rumah di Balikpapan ludes terbakar
Pemkot Balikpapan berikan uang sewa rumah kepada korban kebakaran
Senin, 18 Maret 2024 19:27 WIB