Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menangani permasalahan orang terlantar di wilayahnya.
"Hal yang terus menjadi fokus kami yakni kesejahteraan warga agar dapat hidup layak dan mampu mempertahankan maupun mengembangkan diri dengan baik di tengah masyarakat," ujarnya di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, salah satu indikator kesejahteraan sosial yang masih menjadi tantangan adalah orang terlantar, yaitu orang yang tidak memiliki tempat tinggal, pekerjaan, dan biaya untuk pulang ke daerah asalnya.
Provinsi Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara menjadi pusat untuk masyarakat berdatangan mencari lapangan pekerjaan. "Akibat dari mobilitas ini, telah menimbulkan permasalahan sendiri, baik bagi diri perantau sendiri, masyarakat, dan pemerintah," kata Andi.
Dampak lain dari permasalahan tersebut adalah mereka cenderung untuk ingin pulang kembali ke daerah asal mereka, tapi tidak memiliki biaya untuk pulang, sementara tempat tinggal dan pekerjaan tidak ada, sehingga menyebabkan mereka menjadi terlantar.
"Kami terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan pemulangan orang terlantar ke daerah asal," ungkapnya.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, UU nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, dan PP nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dari situlah, Dinsos Kaltim menyusun kesepakatan tugas dan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan pemulangan orang terlantar ke daerah asal.
"Kami membangun sinergi dan kerjasama antara semua pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan orang terlantar di Provinsi ini," ungkap Andi.*