Ujoh Bilang, Kaltim (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu), Kalimantan Timur, mengatasi kekurangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan menurunkan batas usia PTPS dari minimal 21 tahun menjadi minimal 17 tahun.
"InSya-Allah, kami akan mengatasi kekurangan ini dengan menurunkan batas usia minimal menjadi 17 tahun, tapi nanti setelah tanggal 22 Januari," Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mahulu Saaludin di Ujoh Bilang, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu.
Penurunan usia dilakukan karena hingga batas akhir perekrutan anggota PTPS pada 8 Januari 2024, Bawaslu Mahulu masih kekurangan empat PTPS dengan hal yang menjadi kendala adalah batas usia minimal dan ijazah minimal.
Dalam persyaratan menjadi PTPS disebutkan ada 15 syarat yang harus dipenuhi, seperti syarat ke-2 disebutkan bahwa saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, kemudian syarat ke-6 disebutkan, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Dalam hal ini, Mahulu yang merupakan kawasan 3T dan berbatasan dengan Serawak, Malaysia ini, cukup sulit mencari tenaga ideal seperti yang disyaratkan, karena ada yang sudah lulus SMA tapi usianya belum 21 tahun, sehingga pihaknya akan menurunkan batas usia untuk mencukupi empat kekurangan PTPS tersebut.
Adapun empat PTPS yang masih kurang tersebut tersebar di empat kampung (desa) yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kampung Nyaribungan di Kecamatan Laham, Sirau di Kecamatan Long Hubung, Long Pakaq di Kecamatan Long Pahangai, dan Kampung Naha Aruq juga di Kecamatan Long Pahangai.
Ia mengatakan, total pengawas yang dibutuhkan untuk mengawasi TPS dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mahulu sebanyak 118 orang, jumlah ini sama dengan jumlah TPS yang tersebar pada 50 kampung di lima kecamatan.
"Untuk tugas PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, menyampaikan keberatan kepada KPPS jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Tugas lainnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
Selanjutnya, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa, lantas menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.