Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menandatangani dokumen berita acara pemberhentian Hamdam Pongrewa sebagai bupati di daerah berjuluk Benuo Taka itu, sesuai berakhir masa jabatan periode 2018-2023.
"DPRD harus mengumumkan berakhir masa jabatan bupati," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor usai sidang paripurna berakhir masa jabatan bupati sisa jabatan periode 2018-2023 di Penajam, Selasa.
Rapat paripurna pengumuman masa berakhir masa jabatan bupati sisa jabatan periode 2018-2023 tersebut, lanjut dia, salah satu syarat untuk pengusulan pergantian kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa jabatan Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Penajam Paser Utara berakhir pada 19 September 2023, dan harus ada penunjukan penjabat (Pj) bupati oleh Kemendagri.
Pj Bupati Penajam Paser Utara yang ditunjuk Kemendagri diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan legislatif melanjutkan program dan kegiatan yang telah dicanangkan bupati sebelumnya.
Baca juga: KPU Penajam imbau warga pindahan segera manfaatkan DPTb
Baca juga: KPU Penajam imbau warga pindahan segera manfaatkan DPTb
"Pj Bupati itu ditunjuk Kemendagri, kami harap yang ditunjuk bisa memahami kondisi Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
Pengumuman berakhir masa jabatan bupati merupakan kewajiban DPRD, sebagai dasar proses pemberhentian dan penerbitan surat keputusan (SK) pensiun sebagai bupati karena berhak mendapatkan gaji pensiunan.
"Ini proses alamiah sesuai mekanisme, dalam SK saya (Hamdam Pongrewa) bersama mantan bupati (Abdul Gafur Mas'ud) pada 19 September 2023 sudah harus berhenti," jelas Hamdam Pongrewa.
"Pj Bupati harus mengawal pembangunan dan pemindahan ibu kota negara Indonesia," katanya.
Kemendagri bisa menunjuk pejabat menjadi Pj Bupati dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau pejabat pemerintah pusat.
Pj Bupati Penajam Paser Utara yang ditunjuk Kemendagri harus menjamin kelancaran proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara Indonesia, sesuai rencana Presiden Joko Widodo, demikian Hamdam Pongrewa.
Baca juga: Bupati Penajam tegaskan pegawai jangan keluyuran saat jam kerja
Baca juga: Bupati Penajam tegaskan pegawai jangan keluyuran saat jam kerja