Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mewakili Presiden RI sebagai tergugat telah memenangkan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh sejumlah nelayan Muara Berau.
"Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh sekitar 2.000 nelayan Muara Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait kegiatan usaha ship to ship transfer batu bara di wilayah perairan tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (23/8), PN Tenggarong menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.301.500.
"Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 536.554.319.200 dan immateril sebesar Rp 1.000.000.000.000 atas kerusakan lingkungan dan ekonomi akibat kegiatan ship to ship transfer batu bara yang dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan," terang Toni.
Dikemukakannya, Majelis Hakim PN Tenggarong menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok.
Lanjutnya, salah satu syarat formil yang tidak terpenuhi adalah adanya kesamaan hak atau kewajiban yang menjadi dasar tuntutan gugatan kelompok. Menurut Majelis Hakim, para penggugat tidak memiliki kesamaan hak atau kewajiban karena mereka berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang berbeda-beda.
"Majelis Hakim juga menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kerusakan lingkungan dan ekonomi akibat kegiatan ship to ship transfer batu bara," tutur Toni.
Sebelumnya, Kejati Kaltim menerima Surat Kuasa Khusus bernomor SK/65/JA/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dan diterbitkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, di mana surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-077/04/Gp/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 oleh Kepala Kejati Kaltim kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.
Surat Kuasa Subtitusi tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden RI sebagai Tergugat XII dalam perkara perdata Nomor perkara : 48/PDT.G/2023/PN.TRG di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Perkara perdata tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan selaku kuasa Hukum Muhammad Basri, Dkk. terkait adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau yang diduga merugikan para nelayan setempat.
Menurut para penggugat, kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara telah menimbulkan pencemaran lingkungan laut, mengganggu aktivitas penangkapan ikan, dan merusak alat tangkap ikan milik para nelayan.
Para penggugat menuntut agar para tergugat menghentikan kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau, membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada para penggugat, serta melakukan pemulihan lingkungan laut yang tercemar.
Selain Presiden RI, para tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati Kutai Kartanegara.
Kemudian mereka juga menggugat Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), Indonesia National Shipowners Association (INSA), serta sembilan perusahaan batu bara dan pelayaran.