Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menanggung biaya pengamanan dan penyelesaian sengketa yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
"Anggaran yang akan dialokasikan pemerintah kabupaten sekitar Rp500 juta, atau sama dengan pilkades sebelumnya," ujar Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Senin (14/8).
Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sejumlah sumber, yakni dari kabupaten, kecamatan dan desa pelaksana pilkades.
Pang Irawan menjelaskan bahwa anggaran dari DPMD membiayai pengamanan dan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pemilihan kepala desa, sedangkan anggaran dari kecamatan untuk membiayai pembuatan kertas suara pada penyelenggaraan pilkades.
Menurut dia, mayoritas anggaran pemilihan kepala desa ditanggung desa pelaksana pilkades melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Anggaran pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBDes, kata Pang Irawan, untuk biaya operasional dan honorarium panitia pilkades.
Ia menyebutkan sebanyak 14 desa bakal menggelar pemilihan kepala desa pada tanggal 29 Oktober 2023, di antaranya, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.
Berikutnya Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Tahapan pilkades saat ini, lanjut dia, masuk dalam penyusunan data pemilih sementara di desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa, kemudian menjadi data pemilih tetap.
Adapun pendaftaran bakal calon kepala desa peserta pemilihan kepala desa akan mulai dibuka pada tanggal 30 Agustus 2023.(ADV)