Barong Tongkok (ANTARA) - Bupati Kutai Barat FX Yapan meminta anak buahnya untuk kooperatif atau bekerja sama dengan para penegak hukum dalam kasus izin ganda tambang batu bara di satu lahan yang sama yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya.
”Apa pun yang dicari penegak hukum, kalau ada, ya silakan diberikan. Tinggal buat berita acara kalau mau dibawa. Kalau memang tidak ada, ya bilang tidak ada,” kata Bupati Yapan di Barong Tongkok, Rabu.
Bupati berbicara hal penggeledahan yang dilakukan aparat Kejaksaan Agung di Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Bagian Perizinan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat pada Senin 7/8 lalu.
Penggeledahan itu kemudian diketahui untuk mendapatkan dokumen-dokumen berkenaan kasus izin ganda lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Pun begitu, diketahui aparat hanya memerlukan fotokopi dari sejumlah berkas tersebut.
Pada tahun 2008, izin pertambangan batu bara dikeluarkan oleh bupati dengan nama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara. Sebelum diteken oleh bupati, panjang jalan untuk mendapatkan IUP yang melibatkan banyak pula pejabat mulai dari tingkat staf, kepala seksi, kepala bagian, hingga kepala dinas.
Begitu pula dengan pemeriksaan sejumlah pejabat yang memegang jabatan-jabatan terkait pada saat IUP tersebut diterbitkan seperti Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Hukum, dan Sekretaris Daerah.
Baca juga: Kejari Kutai Barat komitmen tuntaskan penanganan kasus korupsi
”Sebelumnya saya pesan mereka untuk hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya sesuai tugas dan tanggung jawabnya ketika itu,” kata Yapan, yang di tahun 2008 menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Barat.
Kejaksaan Agung turun tangan langsung ke Kubar dan mencari dokumen-dokumen IUP tersebut berkenaan dengan penyitaan yang mereka lakukan atas tambang yang dimaksud pada 18-19 Juni 2022 lampau. Tambang tersebut disita sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.
PT Trada Alam sendiri dimiliki koruptor dana perusahaan asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat, yang dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 triliun, di mana termasuk di dalamnya aset-aset miliknya tersebut.
Namun demikian, ternyata penyitaan ini menjadi awal dari masalah baru.
Ada PT Sendawar Jaya yang mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Di situ Kejaksaan Agung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memperlihatkan mereka memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Ada juga Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan
Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Baca juga: Kejari Kubar akan panggil saksi kasus korupsi kwh meter
Maka singkat cerita, pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejaksaan Agung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, kekalahan ini jadi bahan evaluasi bagi institusinya. “Kami akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset,” katanya.
Tidak hanya itu, Kejagung juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya. Kemungkinan berkenaan dengan inilah Kejagung memerlukan berkas-berkas langsung dari Sekretariat Kabupaten dan memeriksa sejumlah pejabat Kubar.
Menurut Kapuspenkum, mestinya PT Sendawar Jaya mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi pejabat penyelenggara negara, dalam hal ini penerbitan IUP dengan lokasi yang sama dengan IUP yang dipegang PT Sendawar Jaya.
Bahkan saat Kejaksaan Agung mengeksekusi lahan tersebut, PT Sendawar Jaya sudah bisa melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan eksekusi tersebut, dan diteruskan dengan menggugat Heru Hidayat selaku penanggungjawab dari PT Gunung Bara Utama yang sedemikian rupa juga memiliki IUP yang lokasinya di titik-titik koordinat yang sama dengan IUP yang dipegang PT Sendawar Jaya.
Baca juga: Bupati FX Yapan lantik 99 petinggi dari seluruh Kubar