Kutai Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) segera memanggil sejumlah saksi pada kasus dugaan korupsi penyambungan listrik gratis ke rumah-rumah warga tidak mampu pada 2021.
”Kami sudah memiliki sejumlah alat bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan kwh meter tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kubar Bayu Pramesti di Barong Tongkok, Kutai Barat, Jumat.
Kasus itu disebut kasus korupsi kwh meter karena merujuk pada alat penghitung jumlah pemakaian listrik yang menjadi barang pengadaan utama proyek itu.
Selain alat bukti, terdapat laporan masyarakat tentang dana Rp10,7 miliar dari APBD 2021 Kutai Barat untuk hibah pembiayaan sambungan listrik ke rumah tangga miskin di kabupaten itu.
Bayu menyebut terdapat sejumlah yayasan sosial yang menerima dana hibah itu tapi tidak memiliki keahlian teknis instalasi listrik di rumah.
Yayasan sosial penerima dana hibah itu antara lain yayasan AFM menerima dana Rp3,2 miliar untuk sambungan listrik 598 rumah tangga, yayasan IAS mendapat Rp3 miliar untuk 570 rumah tangga, yayasan SBI menerima Rp2 miliar untuk 385 rumah tangga, yayasan IS menerima Rp1,5 miliar untuk 285 rumah, serta yayasan PVS menerima Rp1 miliar untuk 190 rumah
Sejumlah yayasan tersebut diduga melibatkan pihak lain untuk melaksanakan proyek pemasangan instalasi listrik di rumah masyarakat yang sudah terdaftar.
Namun, pengeluaran dana hibah penyambungan listrik gratis yang dilaporkan hanya Rp5,5 miliar dari anggaran Rp10,7 miliar.
“Nanti akan sampai siapa saja yang terlibat. Untuk saat ini, belum ada tersangka karena status kasus masih tahap penyidikan,” kata Kejari Bayu.