Balikpapan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Kalimantan Timur, Bayu Pramesti menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani proses hukum kasus korupsi hingga tuntas.
“Perpindahan Pak Iswan tidak berpengaruh terhadap penanganan korupsi yang selama ini sudah kami tangani,” kata Kejari Bayu Pramesti di Barong Tongkok, Rabu.
Iswan Noor menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Barat sampai akhir Juli 2023. Kini, Iswan Noor alih tugas sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Bayu mengatakan sejumlah tantangan pihak kejaksaan negeri untuk menangani perkara rasuah yang masuk kategori kejahatan luar biasa.
Salah satu tantangan Kejari Kutai Barat, menurut Bayu, seperti kekurangan personel, wilayah pelayanan yang luas, hingga penyelenggaraan sidang kasus korupsi di Kota Samarinda.
Namun, Bayu meyakini kepala seksi pidana khusus baru akan mempercepat pengungkapan perkara korupsi yang belum tuntas.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat saat ini dijabat Agus Supriyanto yang berpengalaman dalam jabatan yang sama di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Menurut Kejari Bayu, keahlian penuntutan Agus adalah tindak pidana korupsi.
Agus akan melanjutkan penanganan kasus korupsi seperti kasus pengadaan kWh meter dan penyambungan baru listrik yang tidak sesuai target yang didanai APBD Kutai Barat.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus kWh meter itu.
Kejaksaan juga menegaskan sudah memiliki bukti tindak pidana korupsi. Diantaranya, pengeluaran dana hibah penyambungan listrik gratis yang dilaporkan hanya Rp5,5 miliar dari anggaran Rp10,7 miliar.
Bayu menyebutkan terdapat sejumlah yayasan sosial yang menerima dana hibah itu tapi tidak memiliki keahlian teknis instalasi listrik di rumah.
Yayasan sosial penerima dana hibah itu antara lain yayasan AFM menerima dana Rp3,2 miliar untuk sambungan listrik 598 rumah tangga, yayasan IAS mendapat Rp3 miliar untuk 570 rumah tangga, yayasan SBI menerima Rp2 miliar untuk 385 rumah tangga, yayasan IS menerima Rp1,5 miliar untuk 285 rumah, serta yayasan PVS menerima Rp1 miliar untuk 190 rumah.
Kejari Kutai Barat komitmen tuntaskan penanganan kasus korupsi
Rabu, 2 Agustus 2023 23:09 WIB