Sangatta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menahan tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kolam renang oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
“Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), DL selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim Mikael F Tambunan, di Sangatta, Kamis.
Ia menyebutkan penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang akan dilakukan selama 20 hari, para tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutim.
Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang yang menelan dana sekitar Rp2,47 miliar lebih.
Menurutnya dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,19 miliar.
Lanjutnya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi, mulai dari ahli konstruksi dari Poltek Kupang, Inspektorat, termasuk Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dari kasus tersebut, Kasi Pidsus menemukan dari proyek pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo tidak berjalan dengan baik, hingga saat ini kolam renang itu tidak dapat digunakan.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini," katanya.
Ia menambahkan, akibat tidak sesuainya pembangunan kolam renang tersebut, maka ketiga tersangka dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab..
"Ketiga orang tersebut disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Tambunan.