Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima laporan dari Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara mengenai dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, akan kami periksa dan telusuri aliran dana tersebut apakah konstruksi perkaranya masuk ke tindak pidana suap atau gratifikasi,” ujar Perwakilan Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI Ernisa, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam laporan yang disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/7) itu, Forsemesta Sulawesi Tenggara meminta KPK menelusuri dugaan adanya aliran dana tambang ilegal yang dilakukan oleh sebelas perusahaan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN di Konawe Utara.
Menurut perwakilan Forsemesta Sulawesi Tenggara Ahmad, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, aktivitas pertambangan ilegal itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada aparat penegak hukum yang mengusut dugaan tambang ilegal tersebut.
"Untuk itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menelusuri aliran dana tambang ilegal tersebut," ujar dia.
Selain kepada KPK, Forsemesta Sulawesi Tenggara juga menyampaikan laporan terkait dengan dugaan tambang ilegal itu ke Mabes Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terima laporan forum mahasiswa soal dugaan tambang ilegal