Samarinda (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas aktivitas penambangan ilegal galian C yang menjarah lahan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang.
"Penertiban yang kami lakukan ini merupakan respons cepat Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang terkait keresahan warga akibat aktivitas tersebut," ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto saat dikonfirmasi ANTARA di Samarinda pada Jumat.
Hasil identifikasi pihaknya di lapangan pada Kamis (10/4) menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut mencakup area seluas 36,89 hektar yang tersebar di beberapa titik.
Ironisnya, sebagian besar area galian C yang berupa pasir dan tanah urug ini berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sekitar tiga hektar di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lokasi penambangan ilegal tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dari Polres Bontang. Selain itu, portal penyegelan juga telah dipasang di area hutan lindung yang terdampak.
"Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor di Kota Bontang, di mana tercatat tiga rumah warga terdampak akibat aktivitas galian pasir.
"Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Kami sangat menyayangkan karena aktivitas serampangan ini dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi," jelas Bambang.
Pemprov Kaltim terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dan telah membuka kanal pengaduan untuk masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dalam program 100 hari kerjanya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tim penegakan hukum untuk menangani masalah penambangan ilegal ini secara terpadu. Koordinasi yang baik seperti ini yang kami harapkan," demikian Bambang Arwanto.
Pihak Dinas ESDM Kaltim juga akan memberikan keterangan ahli kepada kepolisian untuk membantu proses penyidikan kasus ini. Sementara itu, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.