Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap potensi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Kami awasi proses lelang jabatan yang dilakukan pemerintah daerah ini," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko di Penajam, Kamis.
Menurut Wakapolres Penajam Paser Utara itu, praktik jual beli jabatan bisa masuk dalam korupsi atau gratifikasi, dan terancam hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran.
Proses lelang jabatan berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, kata dia, apabila pada proses lelang jabatan ditemui praktik jual beli jabatan akan langsung ditindak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa kegiatan lelang jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menjadi perhatian dan pengawasan Satgas Saber Pungli setempat
"Kami melalui Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen melakukan pantauan lelang jabatan yang dilakukan pemerintah kabupaten," ujar Hartoko.
Ia menjelaskan Pokja Intelijen yang bertugas mendeteksi kerawanan atau potensi praktik jual beli jabatan pada kegiatan lelang jabatan, dan kalau terdeteksi ada praktik jual beli jabatan bakal ditindaklanjuti Pokja Penindakan.
"Tidak menutup kemungkinan dalam proses lelang jabatan ada pemberian sesuatu untuk mendapatkan jabatan dan dapat dikenakan pasal menyangkut gratifikasi atau korupsi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi kekosongan 11 posisi jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Jabatan lowong yang dilelang itu, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Inspektorat.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Kami awasi proses lelang jabatan yang dilakukan pemerintah daerah ini," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko di Penajam, Kamis.
Menurut Wakapolres Penajam Paser Utara itu, praktik jual beli jabatan bisa masuk dalam korupsi atau gratifikasi, dan terancam hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran.
Proses lelang jabatan berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, kata dia, apabila pada proses lelang jabatan ditemui praktik jual beli jabatan akan langsung ditindak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa kegiatan lelang jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menjadi perhatian dan pengawasan Satgas Saber Pungli setempat
"Kami melalui Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen melakukan pantauan lelang jabatan yang dilakukan pemerintah kabupaten," ujar Hartoko.
Ia menjelaskan Pokja Intelijen yang bertugas mendeteksi kerawanan atau potensi praktik jual beli jabatan pada kegiatan lelang jabatan, dan kalau terdeteksi ada praktik jual beli jabatan bakal ditindaklanjuti Pokja Penindakan.
"Tidak menutup kemungkinan dalam proses lelang jabatan ada pemberian sesuatu untuk mendapatkan jabatan dan dapat dikenakan pasal menyangkut gratifikasi atau korupsi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi kekosongan 11 posisi jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Jabatan lowong yang dilelang itu, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Inspektorat.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.