Paser (ANTARA) - Satreskrim Polres Kabupaten Paser mengungkap dua kasus tindak pidana berupa pencurian sepeda motor dan kasus pencurian laptop yang terjadi di lokasi yang sama, yakni di kawasan Masjid Agung Nurul Falah, Tanah Grogot.
“Kami telah mengamankan para tersangka untuk dua kasus tersebut. Untuk Kasus pencurian sepeda motor tersangkanya AF (37) warga Kabupaten Jember dan satu tersangka untuk kasus pencurian laptop R (40) warga Blitar, Jawa Timur, “ kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (15/4).
Dalam kasus pencurian motor polisi telah mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor dari berbagai merk (salah satunya sudah berubah warna bodinya), 1 Buah Obeng warna Orange serta fotokopi STNK dan BPKB..
Menurut Gandha, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Falah pada Kamis (13/4 sekitar pukul 19.15 wita. Saat itu korban hendak sholat Maghrib hingga shalat taraweh.
Selesai melaksanakan sholat, sekitar pukul 20.30 wita, Korban tidak mendapati motornya tidak ada di parkiran Masjid Agung Nurul Falah. Korban kemudian melapor ke Polres Paser.
Penangkapan tersangka, kata Gandha bermula dari adanya informasi pada Sabtu (15/4) bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor sepeda motor di Kos-Kosan JL. Ki Hajar Dewantara,Tanah Grogot.
“Mendapat informasi itu, anggota Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku yang berinisial AF. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil Sepeda Motor sebanyak 7 Unit," kata Gandha
Sementara untuk kasus pencurian laptop polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam.
Peristiwa pencurian laptop ini bermula pada Jumat (17/03) sekitar Pukul 19.30 Wita di Masjid Agung Nurul Fallah. Saat itu korban mengalami sakit perut kemudian buang air besar di WC Masjid dan menaruh tas berisi laptop di Westafel masjid .
Setelah buang air besar sekitar 10 Menit, korban tidak mendapati tas miliknya. Korban kemudian melapor peritiwa yang dialaminya ke pihak Security dan kemudian oleh petugas keamanan dibuka CCTV di lokasi pintu kamar mandi .
“Ternyata ada seorang pria yang mengambil tas yang berisi laptop tersebut ketika korban sedang di dalam WC masjid," beber Gandha
Pelaku ditangkap pada jumat (14/4) sekitar pukul 04.30 wita di sebuah rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Tanah Grogot.
"Pelaku mengakui perbuatannya , pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP," tutup Gandha