Jakarta (ANTARA) -
Sebelumnya, PT BMB melalui kuasa Baron Ruhat Binti meminta perlindungan hukum kepada Bareskrim Polri terkait dugaan intimidasi penembakan oleh CN.
Baron mengungkapkan meski CN masih memiliki saham tiga persen, namun dirinya telah dicopot dari jabatan strategis salah satu direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baron menduga aksi koboi Cornelis, adalah bagian dari intimidasi untuk menakut-nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.
Tak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian, namun pelaporan mereka tidak ditindaklanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi teror ala koboi menembakkan senjata oleh CN tersebut masih dirasakan para karyawan. Hal tersebut ditambah adanya preman-preman di lokasi mes miliki PT BMB yang mereka tempati secara ilegal.
"Ada aksi pemalakan/pungli oleh preman-preman, serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gumas, tidak ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi ” ujar Baron.
Selain itu, kata dia, ada juga penguasaan mess oleh preman atau orang yang bukan manajemen PT BMB dengan membawa mandau atau senjata tajam lainnya.
Efek teror itu, kata dia lagi, berdampak luar biasa terhadap manajemen yang baru, sehingga melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasilnya polisi menyatakan hal itu bukan tindak pidana.
Baron menilai adanya keberpihakan aparat kepolisian di Kalimantan Tengah berdalih SOP dengan narasi hukum yang dibangun yaitu latihan menembak ke kolam sehingga tidak ada pidananya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra ketika dihubungi wartawan usai kedatangan Baron ke Bareskrim, Senin (9/1) menyampaikan kasus ini tidak masuk ranah pidana karena hanya masuk sebagai kesalahan administratif.
John meyakinkan penyidik telah bersifat profesional sesuai SOP dan siap bila dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar sebut penembakan di perusahaan sawit di Kalteng tindak pidana