Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penelitian tindak pidana siber di Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Penelitian yang bersifat peninjauan yuridis terhadap tindak pidana siber itu dilakukan untuk melakukan kajian hukum tindak pidana siber, lalu memberikan rekomendasi strategis yang lebih efektif kepada penegak hukum," kata Kepala Puslitbang Mabes Polri Brigjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta di Penajam, Rabu.
Menurut dia, kegiatan penelitian sangat penting dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks, sehingga kepolisian harus selalu meningkatkan kapasitas dalam penanganan tindak pidana siber tersebut.
Metodologi penelitian menekankan kepada pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani kejahatan siber.
"Kegiatan itu salah satu upaya Puslitbang Polri untuk terus berinovasi dan berikan kontribusi dalam tingkatkan kualitas penegak hukum di Indonesia," ujar Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta.
"Kegiatan itu salah satu upaya Puslitbang Polri untuk terus berinovasi dan berikan kontribusi dalam tingkatkan kualitas penegak hukum di Indonesia," ujar Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta.
Puslitbang Polri berkomitmen terus melakukan penelitian strategis yang dapat mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan yang dilakukan dapat tingkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pidana siber," ucap Kepala Polres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto.
Ia mengharapkan kepolisian, terutama polisi Penajam Paser Utara, dapat lebih siap menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin canggih dan kompleks.
Personel kepolisian harus memahami berbagai aspek tindak pidana siber mulai dari modus operandi hingga hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum kejahatan siber.
"Kualitas penegakan hukum harus terus ditingkatkan agar dapat membawa manfaat besar bagi kepolisian dan masyarakat," kata Supriyanto.