Realisasi pungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur selama Januari-Agustus 2022 mencapai lebih kurang Rp22,6 miliar.
Pungutan BPHTB dalam delapan bulan jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bependa Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Minggu, tercapai sekitar Rp22,6 miliar di atas target yang ditetapkan sebesar sebesar Rp5 miliar.
Realisasi pungutan pajak BPHTB tersebut melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan pendapatan pajak paling tinggi hingga saat ini.
Pendapatan BPHTB didominasi pembayaran pajak dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.
Dalam meningkatkan alas hak penguasaan atau kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat ada pembayaran BPHTB lima persen dari total nilai objek tanah.
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah BPHTB.
"BPHTB itu pajak insidental yang tidak bisa ditentukan target secara detail," ujarnya.
Realisasi total pungutan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara dari 11 objek pajak hingga Agustus 2022 sekitar Rp35 miliar.
Angka tersebut diprediksi masih terus bakal bertambah, bahkan bisa mencapai lebih kurang Rp40 miliar hingga akhir tahun ini (2022).
Tercatat di Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara pendapatan pajak terendah yakni, hiburan Rp27 juta, sarang burung walet Rp15 juta dan parkir Rp10 juta.
"Tahun ini ditargetkan pungutan PAD minimal Rp40 miliar, bisa tercapai setelah ada perubahan," kata Tohar.