Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan target pendapatan dari pengelolaan sampah pada tahun 2025 mencapai Rp76 juta bertambah Rp8 juta dari target tahun 2024 sebesar Rp68 juta.
"Regulasi pengelolaan sampah mengatur pungutan sampah dari perusahaan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana di Penajam, Sabtu.
Ia menyebutkan klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah, sehingga dari retribusi yang bersifat layanan dasar tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Pasar Utara.
Peraturan tentang pengelolaan sampah juga memuat persyaratan teknis harus dipatuhi perusahaan yang membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA), perusahaan harus terlebih dahulu memilih dan memilah sampah.
"Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pilih dan pilah sampah penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah," katanya.
Pengelolaan sampah di Kota Nusantara juga menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk pengaturan retribusi sampah perusahaan yang beroperasi di wilayah ibu kota Indonesia itu.
Penerapan peraturan daerah tersebut membuat pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan, jelas dia, termasuk perusahaan yang terlibat pembangunan Kota Nusantara berkontribusi memberikan tambahan penerimaan Kabupaten sektor pungutan retribusi sampah.
Capaian pungutan retribusi sampah pada 2024 mencapai Rp334 juta dari target Rp68 juta atau mencapai sekitar 500 persen dari target.
Pemkab Penajam Pser Utara pada 2025 menambah target retribusi sampah Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta.(Adv)