Penajam, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melarang warganya mudik lebaran pada 6-17 Mei, guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 440/565/TU-Pimp/148/Pem," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU Marjani di Penajam, Rabu.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan hingga lebaran.
Surat Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub, tanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 serta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di wilayah Kaltim.
Menurut Marjani, Surat Edaran Bupati PPU ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti selama Ramadan hingga lebaran, maka mobilitas masyarakat berpeluang meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun berwisata.
Peluang mobilitas tersebut juga berisiko naiknya penularan virus Corona, sehingga perlu dilakukan pengetatan pada pos komando (posko) pada pintu ke luar dan masuk Kabupaten PPU.
Hal-hal yang diperketat berdasarkan Surat Edaran Bupati PPU antara lain peniadaan mudik bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan lintas kabupaten/kota.
Meski begitu, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam peniadaan mudik selama 6-17 Mei tersebut, yakni bagi pelaku perjalanan yang bersifat mendesak untuk keperluan nonmudik, seperti bekerja, perjalanan dinas, dan kunjungi keluarga sakit.
Termasuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan untuk kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua anggota keluarga.
Kendaraan pelayanan distribusi logistik pun masuk dalam pengecualian tersebut, karena jika stok barang menipis, maka dikhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk bisa menyebabkan inflasi tidak terkendali.
"Bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota wajib mengantongi print out surat izin ke luar masuk dan surat negatif COVID-19, sebagai syarat melakukan perjalanan, meski ada beberapa hal yang dikecualikan," ujar Marjani.(ADV)