Penajam Paser Utara (ANTARA) - Skema opsen pajak kendaraan bermotor menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kisaran 60 persen daripada skema pemungutan pajak kendaraan sebelumnya.
"Tahun lalu hanya dapatkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor kisaran Rp30 miliar," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Susanto di Penajam, Minggu.
Dengan skema opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan pada tahun ini, lanjut dia, uang pembayaran pajak langsung masuk ke rekening darah sekitar 60 persen.
Sebelum opsen pajak kendaraan bermotor berlaku, Penajam Paser Utara hanya mendapatkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kisaran Rp30 miliar
"Diberlakukan skema opsen pajak kendaraan bermotor, maka tahun ini diproyeksikan lebih kurang Rp48 miliar," ujarnya.
Setelah diberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, lanjut dia, pemerintah kabupaten mendapatkan pungutan pajak kendaraan 60 persen dan pemerintah provinsi 40 persen.
Sebelumnya pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Target opsen pajak Rp48.077.040.000, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp20.425.680.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp27.651.360.000.
Skema opsen pajak kendaraan yang mulai diberlakukan pada tahun ini dapat memberikan kontribusi terhadap meningkatkan PAD kabupaten, demikian Hadi Saputro..