Samarinda (ANTARA) - Tingkat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 100,89 persen, melampaui target nasional yang dipatok 99,30 persen hingga akhir tahun 2022.
"Perolehan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas dari 10 kabupaten dan kota yang tersebar di Kaltim," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita dalam rilisnya di Samarinda, Selasa.
Tingkat perekaman KTP-el tertinggi dicapai oleh Kota Bontang dengan cakupan perekaman sebesar 102,44 persen, sedangkan capaian terendah adalah Kabupaten Kutai Timur yang sebesar 95,97 persen.
Ia melanjutkan, untuk cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kaltim sebesar 67,69 persen, sedangkan target nasional adalah 40 persen, sehingga capaian ini juga melebihi target nasional.
Tingkat kepemilikan KIA tertinggi dicapai oleh Kota Samarinda yang sebesar 101,29 persen, sementara capaian terendah berada di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebesar 41,31 persen.
Bagi kabupaten/kota yang telah mencapai target kinerja, ia berpesan tidak berpuas diri karena jumlah penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan.
Untuk itu ia meminta dinas terkait tetap meningkatkan cakupan perekaman identitas penduduk, khususnya untuk anak sekolah menjelang usia 17 tahun.
Bagi daerah yang belum mencapai target, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan perekamannya melalui kerja sama dengan Ketua RT, lurah, camat, kemudian melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan pusat keramaian.
"Hal yang perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat dari KIA, yakni selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, juga dapat digunakan untuk hal lain yang menguntungkan," ucap Soraya.
Hal lain itu seperti mendapat potongan harga melalui kerja sama dengan pihak ketiga, antara lain potongan harga di tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku dan rumah makan, sehingga melalui kerja sama tersebut masyarakat sadar untuk mengurus KIA.
Perekaman KTP-el Kaltim lampaui target nasional
Selasa, 24 Mei 2022 22:11 WIB
Hal yang perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat dari KIA, yakni selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, juga dapat digunakan untuk hal lain yang menguntungkan,