Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Pemerintah Singapura memberikan penjelasan secara terbuka terkait tindakan Imigrasi negara itu yang tidak mengizinkan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
"Kejadian ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa tidak adil di hati warga Indonesia karena selama ini, warga negara Singapura sangat bebas untuk keluar masuk Indonesia," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai UAS adalah tokoh yang disegani di Indonesia dan dihormati di banyak negara, termasuk di Malaysia, Brunei, dan banyak negara lainnya.
Saleh menyakini bahwa UAS sangat disukai dan diidolakan oleh warga Melayu Singapura karena terampil dalam ceramah agama dan sebagai sosok yang baik dan rendah hati.
"Ini bukan perkara boleh masuk atau tidak. Tetapi ini masalah keadilan dan kesetaraan. Ini masalah hubungan diplomatik negeri serumpun," ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi UAS merupakan masalah sensitif sehingga Pemerintah Indonesia harus mempertanyakan tindakan Singapura tersebut.
Dia meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI proaktif untuk membela UAS karena yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia harus diberi perlindungan dan dijaga kehormatannya.
"Jangan sampai ada kesan bahwa orang Indonesia disepelekan, dikecilkan, dan diperlakukan tidak baik. Kalau kepada UAS saja bisa seperti itu, tentu kepada warga negara Indonesia yang lain bisa lebih tidak adil lagi," katanya.
Selain itu Saleh meminta agar Pemerintah Indonesia mendesak Pemerintah Singapura menyampaikan permohonan maaf.
Menurut dia, permintaan maaf itu perlu dilakukan agar ke depan tidak boleh ada lagi kasus serupa yang menimpa WNI di Singapura. Dia menilai Pemerintah Indonesia harus tegas dan protektif terhadap seluruh warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Kedutaan Besar RI di Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura guna menanyakan alasan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad yang hendak melakukan kunjungan ke negara itu.
"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," demikian keterangan resmi KBRI Singapura yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Selasa (17/5).
Dalam keterangan disebutkan KBRI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) begitu menerima informasi mengenai adanya penolakan atas seorang WNI.
Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan tidak "eligible" untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi, (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
F-PAN DPR: Pemerintah Singapura harus berikan penjelasan terkait deportasi UAS
Rabu, 18 Mei 2022 10:05 WIB