Samarinda (ANTARA Kaltim) - Prihatin atas lahan kritis di Kaltim seluas 7,7 hektare seperti yang disampaikan Pemprov Kaltim, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret mengurangi kerusakan tersebut.
Demikian disampaikan Zain Taufik Nurrohman, juru bicara Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-27 beberapa waktu lalu pada penyampaian jawaban/tanggapan fraksi terhadap tanggapan pemerintah atas dua raperda.
Dua raperda tersebut yaitu Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis serta Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Disebutkan Zain bahwa langkah konkret tersebut yaitu pencegahan oleh pemerintah dengan tidak menerbitkan izin usaha pertambangan baru.
“Khususnya tambang batu bara yang merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya lahan kritis di Kalimantan Timur,†sebutnya.
Selain itu menindak tegas dan mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi terhadap lubang galian tambang yang lubangnya membahayakan dan dapat merenggut nyawa. Seperti sebelas jiwa yang telah menjadi korban akibat sisa galian lubang tambang. Langkah lainnya, mencegah meluasnya lahan kritis dan kerusakan ekosistem.
Fraksi PAN meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak segera mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 6/4/1548/175/2013. Surat tersebut berisi tentang pemberian rekomendasi teknis pengalihan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Santan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara dan Sungai Kare.
“Sungai Kare di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur ini berada di area tambang PT Indominco. Pengalihan DAS ini sangat merusak ekosistem,†kata Zain. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Stop Penerbitan Izin Tambang
Jumat, 25 September 2015 5:42 WIB