Penajam (ANTARA Kaltim) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang hari raya Idul Fiti 2013.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Hakimin, Rabu menyatakan, kategori penetapan kadar zakat fitrah itu telah dituangkan melalui surat keputusan (SK) Nomor 13 tahun 2013 tentang kadar zakat fitrah 1434 Hijriah.
Penetapan besar kadar zakat tersebut kata dia dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
“Musyawarah tim survei menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum Idul Fitri tahun ini,†ucapnya.
Survei harga beras itu kata Hakimin dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan yang dilakukan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ) dan Bagian Kesra Setkab Penajam Paser Utara, Disperindagkop serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
“SK itu membagi beberapa kategori, bagi umat yang mengkonsumsi beras seharga Rp11.000 hingga Rp12.000 per kilogram, maka zakat yang dikeluarkan dalam bentuk uang sebesar Rp30.000 per jiwa. Kategori kedua, warga yang mengkonsumsi beras seharga Rp9.000 sampai Rp10.000 per kilogram wajib berzakat berupa uang sebesar Rp25.000 per jiwa,†jelasnya.
Untuk warga yang mengkonsumsi beras lokal seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram, lanjut Hakimin, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar Rp20.000 per jiwa.
Ketentuan besarnya kadar zakat fitrah tersebut, hanya berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Kemenag tidak ada lagi lembaga yang dapat menetapkan besaran zakat fitrah.
“Pembayaran zakat yang diserahkan kepada BAZ resmi dan pengurus mesjid dan mushala yang telah ditunjuk, maka secara tidak langsung akan membantu dan bermanfaat untuk warga Penajam Paser Utara yang kurang mampu,†ujarnya. (*)