Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur berjumlah 175.837 pemilih.
Penetapan jumlah DPT ini dilakukan saat KPU Paser menggelar rapat pleno penetapan DPT Pilgub Kaltim Kantor KPU, Senin.
Rapat pleno ini dihadiri seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Paser dan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Sebelum penetapan jumlah DPT ini, masing-masing PPK dari sepuluh kecamatan memaparkan data pemilih tetap (DPT) tingkat kecamatan.
DPT ini meliputi 10 kecamatan yakni Long Kali, Long Ikkis, Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan.
Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan data akhir yang diperoleh setelah melalui tahapan-tahapan dan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara berjenjang.
"DPT merupakan data akhir yang sudah mengakomodir data pemilih tambahan. Jadi DPT adalah akumulasi angka dari daftar pemilih sementara (DPS) ditambah daftar pemilih tambahan," katanya.
Sementara itu jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan sebanyak 573 TPS.
Setelah DPT ditetapkan, KPU Paser segera mengirim data tersebut ke KPU propinsi untuk selanjut ditetapkan sebagai DPT tingkat propinsi.
"Setelah diplenokan di propinsi maka tidak ada lagi perubahan DPT di tingkat kabupaten," katanya. (*)