Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Saksi dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno penetapan perolehan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, di Pendopo Kabupaten Paser, Senin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Azis Muslim mengatakan saksi yang menolak menandatangani berita acara rapat pleno adalah saksi dari pasangan calon Imdad-Ipong dan pasangan Farid-Sofyan.
Hanya saksi dari pasangan AFI-Mukmin yang bersedia menandatangani berita acara pleno.
"Saksi dari Farid-Sofyan tidak datang, sedangkan saksi pasangan Imdad-Ipong datang tapi menolak menandatangani berita acara," kata Azis usai memimpin rapat pleno penetapan perolehan suara.
Meskipun saksi dari dua pasangan calon tidak menandatangani berita acara, kata Azis, hasil rapat pleno tetap dinyatakan sah.
"Saksi tanda tangan maupun tidak, hasil rapat pleno tetap sah," katanya.
Apalagi, kata dia, di pada penghitungan suara di tingkat PPK (Kecamatan), semua saksi ketiga pasangan calon menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Selanjutnya, KPU Paser akan menyerahkan berkas hasil rapat pleno ke KPU Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Zulkifli saksi dari pasangan Imdad-Ipong mengatakan ia menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten dengan alasan mematuhi perintah tim pemenangan provinsi.
"Ini perintah dari tim pemenangan provinsi," katanya. (*)