Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan verifikasi 9.000 daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014 yang terindikasi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Berdasarkan data dari sistem informasi data pemilih (sidarlih) KPU Pusat, ada 9.000 DPT pemilu bermasalah karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Ketua KPU Paser, Abdul Azis Muslim, di Tana Paser, Jumat.
Menurut Azis, untuk verifikasi DPT bermasalah ini, pihaknya melibatkan seluruh anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS).
Untuk verifikasi yang dilakukan PPK maupun PPS kata dia, KPU Paser memberi batas akhir hingga 19 November 2013.
"Pada 19 November 2013, mereka harus sudah menyerahkan hasil verifikasi kepada KPU Paser," katanya.
Setelah hasil verifikasi diserahkan, KPU Paser kata dia kemudian menyerahkan daftar pemilih yang tidak memiliki NIK ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dibuatkan NIK-nya.
"Daftar pemilih yang akan dibuatkan NIK itu harus dilampirkan surat keterangan dari RT maupun Kepala Desa atau lurah," katanya.
Selanjutnya, data DPT terbaru hasil verifikasi sudah harus dikirim ke KPU Pusat pada 30 November 2013.
Munculnya DPT bermasalah itu kata Azis terjadi pada saat pendataan pemilih oleh petugas.
Sebagai contoh katanya, saat petugas mendatangi rumah calon pemilih yang bersangkutan tidak ada.
Karena kebetulan petugas mengenal calon pemilih maka ia hanya mencatat namanya saja tanpa disertai NIK nya.
"Ada juga calon pemilih yang tidak memiliki KTP sehingga hanya dicatat namanya saja," katanya. (*)