“Saat ini sedang dilakukan rapat persiapan membahas penyerahan SK. Di Kaltim akan diserahkan secara simbolis sebanyak 11 SK dari 18 SK Perhutanan Sosial kepada 30 orang,” ujar Asisten Perekonomian dan Admistrasi Pembangunan Sekprov Kaltim Abu Helmi saat memimpin rapat persiapan,di Samarinda, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik penyerahan SK oleh Presiden RI, sebab SK tersebut memberikan legalitas bagi masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kawasan hutan maupun masyarakat yang punya komitmen ikut menjaga hutan lindung.
Menurutnya masyarakat diberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun sesuai potensi setempat yang dikembangkan masyarakat, baik usaha tambak, pertanian, maupun perkebunan dengan luasan sekitar 15 hektare per KK. Khusus untuk kegiatan terlanjur perkebunan sawit diberikan dengan luasan lima hektare per KK.
“Yang jelas keberadaannya membantu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan melalui pemberian hak pengelolaan hutan,” ucapnya.
Lanjut Abu Helmi pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada masyarakat, hal tersebut untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Persoalan ini juga menjadi jawaban banyaknya terjadi sengketa agraria selama ini, baik antar masyarakat, antar perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah melalui kebijakan perhutanan sosial dan reformasi agraria, sehingga ada kepastian hukum,” katanya.