Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser Taharuddin mengatakan saat ini ada 35 desa dari 139 desa yang masuk kategori rawan pangan, kondisi ini terjadi salah satunya akibat dampak pandemi COVID-19.
“Ada kenaikan dari sebelumnya 30 desa sekarang menjadi 35 desa rawan pangan. Salah satunya karena dampak pandemi COVID-19,” kata Taharuddin saat rapat koordinasi (rakor) penanganan daerah rawan pangan di Tanah Grogot, Kamis (16/12/2021).
Rapat koordinasi ini dibuka Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Paser Romif Erwinadi, instansi terkait serta para camat.
Menurut Taharuddin, ada enam indikator yang membuat sebuah wilayah dikategorikan rawan pangan diantaranya keterbatasan infrastrukutr, ketersediaan air bersih, tenaga kesehatan, berkurangnya lahan, dan daya beli masyarakat.
“Setelah rapat ini, hasilnya berupa program aksi yang akan diiemplemetasikan dan menjadi kebijakan Bupati Paser,” ucap Taharuddin.
Untuk penanganan rawan pangan ini, kata Taharuddin, harus dilakukan secara tepat, cepat, dan terarah serta berkesinambungan.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Paser mengatakan Pemerintah Daerah terus berkomitmen memperkuat ketahanan pangan dengan menyediakan kebutuhan pangan sehingga menjadikan SDM yang sehat, aktif, produktif dan berdaya saing.
“Rapat koordinasi ini penting dalam rangka menjalin koordinasi antar perangkat daerah untuk mengatasi kerawanan pangan,” kata Romif.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi kerawanan pangan baik yang disebabkan bencana maupun kondisi kronis masyarakat yang diakibatkan kemisikinan dan kondisi infrastruktur yang belum baik.
Romif berharap dengan pengentasan wilayah rawan pangan yang baik, kualitas SDM Kabupaten Paser semakin baik, sebagaimana visi dan misi Bupati mewujudkan Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera.
Hal itu dapat terwujud dengan peningkatan ekonomi di sektor pertanian (dalam arti luas), pangan, industri, dan penanaman modal, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” kata Romif.
“Untuk pengentasan rawan pangan, bukan hanya tugas Dinas Ketahanan Pangan. Diperlukan sinergitas seluruh perangkat daerah, camat, dan kepala desa. Karena kondisi setiap wilayah berbeda-beda, contohnya akses infrastruktur yang berbeda-beda di setiap desa dan wilayah pesisir,”jelasnya.