Balikpapan (ANTARA) - Perusahaan asuransi milik negara yang berfokus pada kecelakaan transportasi, Jasa Raharja, berhasil mempercepat waktu penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dari 3 hari menjadi 1 hari.
“Atau rata-rata 1 hari 10 jam,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta di Balikpapan, Selasa.
Mengutip rilis dari Direktur Utama Jasa Raharja Ahmad Rivan, menurut Yuliasta, untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit, santunannya berupa biaya pengobatan, langsung dibayarkan ke rumah sakti melalui metode penjaminan santunan.
“Jumlah yang dibayarkan langsung ke rumah sakit itu kini mencapai 89,46 persen, melebihi target yang 89,5 persen,” jelas Yuliasta.
Dengan langsung diserahkan ke rumah sakit, korban ataupun keluarganya hanya perlu mengkonfirmasi sejumlah data yang diperlukan sementara urusan verifikasinya dilakukan staf Jasa Raharja.
Menurutnya kecepatan layanan tersebut terwujud karena kini Jasa Raharja sudah terhubung dengan IRMS (integrated road safety management system atau data manajemen keselamatan lalu lintas terpadu) yang antara lain berisi data kecelakaan lalu lintas yang dikelola Korps Lalulintas Polri.
Jasa Raharja juga terhubung dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, data kepesertaan sistem jaminan sosial, yaitu keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan data pasien dan penjaminan di rumah sakit.
Bahkan, kata Yuliasta mengutip Ahmad Rivan, Jasa Raharja kini menerapkan aplikasi SiVera (sistem verifikasi perawatan) yang memungkinkan semua tindakan yang diperlukan untuk keselamatan dan kesembuhan pasien tercatat dan dapat diketahui sampai besaran biaya yang dibutuhkan untuk tindakan tersebut.
“Dengan kecepatan pelayanan itu, maka penyerahan jumlah santunan pun naik hingga 3,6 persen,” katanya.
Yuliasta menambahkan pada semester pertama 2021 ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1,16 triliun, lebih banyak dari tahun 2020 yang mencapai Rp1,12 triliun.