Sangatta, (ANTARA Kaltim) - DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur menghentikan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena terjadi kebuntuan dalam pembahasan antara pansus dengan pemilik modal maupun BPR.
"Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk sementara dihentikan karena mengalami kebuntuan dalam pembahasan," kata anggota Pansus Perda Penyertaan Modal Abdul Rais Sunta, Selasa.
Menurut Abdul Rais Sunta, sebelum dilanjutkan, pansus meminta kepada Dinas Koperasi menarik dulu seluruh modalnya yang pernah di setorkan di BPR sebesar Rp1,5 miliar. Setelah itu baru pansus bisa dilanjutkan.
Ia mengatakan, kalau seluruh modal yang ada di BPR ditarik, Pansus DPRD akan membahas lagi bersama dengan Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Koperasi sebagai pemilik modal. Pansus tidak berani membahas Perda, karena modalnya sudah disetorkan ke BPR.
"Ya jelas DPRD tidak berani membahas perda-nya, karena penyertaannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada yang berani membahas, karena akan bermasalah," kata Rais Suntai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Timur ini.
Kepala Dinas Koperasi Hj Aisyah, sebelumnya, mengatakan, penarikan dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar itu masih menunggu hasil perhitungan dari Bank Indonesia (Bank Indonesia), berapa besar dana Koperasi saat ini yang harus ditarik.
"Penarikannya pasti dilakukan setelah ada hasil perhitungan dari bank Indonesia (BI), karena hasilnya sudah ada untuk daerah," katanya.
Kadis Hj Aisyah mengatakan, pihaknya perlu menjelaskan bahwa bagi hasil dari penyertaan modal ini yang sudah diserahkan ke pemkab hampir Rp1 miliar.
Penyertaan modal yang dilakukan pemkab tahun 2008 dengan besaran ratusan juta rupiah, tanpa melalui pembahasan peraturan daerah. Dua tahun kemudian, pemkab mengajukan raperda untuk penyertaan modal, namun kalangan legislator tak menyetujuinya.
DPRD menolak membahas raperda yang diajukan eksekutif karena seharusnya penyertaan modal dilakukan setelah ada perda, namun yang terjadi sebaliknya, modal sudah diserahkan baru raperda dibahas.
Tahun 2011 raperda penyertaan modal kembali diajukan Pemkab Kutai Timur, namun legislatif mengembalikan dengan alasan pemkab harus memberikan penjelasan terkait kronologi penyertaan modal di BPR sebagai dasar pembahasan.(*)
DPRD Hentikan Sementara Bahas Raperda Penyertaan Modal
Selasa, 13 November 2012 16:14 WIB