Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin mengatakan IR merupakan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” katanya di Samarinda, Kamis.
Ia membeberkan dalam penanganan perkara ini, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua yang terkait, diperoleh kesimpulan jika penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Kemudian, 22 Januari 2021 kurang lebih 14 hari, Kejati Kaltim menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan lagi ke tingkat penyidik. Pada 8 Februari 2021, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
“Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka," jelasnya.
Prihatin membeberkan kejadian bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp 70 miliar pada tahun 2018.
Sebagian dana tersebut yakni sekitar Rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut sudah selesai.
Justru, anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persennya adalah IR, sedangkan 20 persen sisanya adalah anak kandung IR.
“Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” tegas Prihatin.
Prihatin mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.
“Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan lain sebagainya.
Atas kasus ini, IR disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Kaltim tetapkan Direktur PT MGRM tersangka korupsi
Kamis, 18 Februari 2021 21:48 WIB
Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka