Penajam (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendapatan Daerah UPT Wilayah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur hingga akhir April 2012 merealisasikan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 45 persen atau sekitar Rp12 miliar dari target pendapatan tahun 2012 sebesar Rp27 miliar.
"Penerimaan tertinggi adalah dari pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp8 miliar," kata Kepala Dispenda Kaltim UPT Wilayah PPU, Muhammad Sofyan, di Penajam, Rabu.
Selain pajak BBNKB, pajak yang wajib dipungut oleh Dispenda Kaltim adalah pajak pokok PKB, pajak air permukaan, denda PKB dan BBNKB serta SP-3.
Pajak kendaraan alat berat, lanjut Sofyan, juga ikut menambah pendapatan pungutan pajak kendaraan dan hingga April 2012 sudah terhimpun sekitar Rp500 juta.
Pihaknya optimistis dapat menambah pemasukan dari beberapa sektor pajak tersebut hingga akhir tahun 2012.
"Kami optimis dapat merealisasikan target pendapatan 2012, bahkan mungkin dapat melampaui dari yang sudah ditargetkan itu. Tahun lalu saja kami mampu mengumpulkan pajak mencapai Rp26 miliar dari target pendapatan tahun 2011 sebesar Rp21,9 miliar, ada kelebihan pendapatan sekitar Rp4,5 miliar," ujar Sofyan.
Menurut dia, pajak kendaraan di wilayah PPU dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Karena setiap bulan kendaraan baru terus bertambah di wilayah PPU.
Kenaikan kendaraan roda dua dan kendaran roda empat baru di wilayah PPU setiap bulannya rata-rata mencapai 500 unit.
"Rata-rata kendaraan roda dua baru bertambah sekitar 400 unit lebih dan kendaraan roda empat sekitar 20 unit lebih yang kebanyakan kendaraan besar atau sejenis truk per bulan. Dari pertambahan kendaraan itu, kami prediksi dapat meningkatkan pungutan pajak di wilayah PPU," katanya.
Untuk meningkatkan pemasukan dari PKB, kata Sofyan, pihaknya menerapkan sistem baru berupa layanan antarjemput bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanan antarjemput itu merupakan salah satu pola baru yang diterapkan Dispenda Kaltim dan dilaksanakan di seluruh UPT se-Kaltim, termasuk di wilayah PPU.
"Pola antarpenagihan pajak kendaraan bermotor antarjemput khusus untuk kendaraan umum, untuk meningkatkan PAD Kaltim di wilayah PPU pada sektor pajak kendaraan bermotor," katanya.
Cara antarjemput tersebut, kata Sofyan, tidaklah sulit dan para wajib pajak yang berniat membayar pajak dapat menghubungi UPT Dispenda Kaltim dan petugas lapangan langsung mendatangi rumah wajib pajak yang menelepon itu.
"Silahkan hubungi kami dan kami akan datang untuk mengambil berkas PKB warga, setelah diproses di Kantor Samsat PKB kami kembali kepada warga lagi. Jadi tidak susah `kan," ujarnya.
Sofyan mengaku pihaknya belum optimal melakukan pola tersebut karena masih terkendala dengan jumlah personel lapangan yang dimiliki Samsat PPU masih berjumlah dua orang dan harus melayani sejumlah wilayah.
Namun untuk pelayanan ke pelosok sudah ditunjang dengan fasilitas mobilitas bus Samsat "online" yang sedang beroperasi di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam.
"Dulu bus `online` beroperasi di Kecamatan Babulu dan Waru. Tapi karena di dua kecamatan tersebut termasuk Kecamatan Sepaku sudah ada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltim, maka pembayaran bisa dilakukan di bank itu tanpa harus jauh-jauh ke Kantor Samsat," katanya. (*)
Samsat PPU Realisasikan 45 Persen Pajak Kendaraan
Rabu, 16 Mei 2012 19:26 WIB