Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sidang perkara korupsi pajak dengan tersangka Thomas Alfa Edison, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur siap kembali disidangkan, Kamis(3/1).
Sidang kedua itu dengan agenda pengajuan eksepsi oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar di Nunukan, Jumat.
Kasus Thomas Alfa Edison merupakan kasus korupsi sehingga persidangannya di lakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda Kaltim telah menjalani persidanga perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dari Polres Nunukan, tersangka telah berusaha memperkaya diri dengan mengemplang pajak yang disetorkan perusahaan kepada UPT Dispenda dengan jumlah miliaran rupiah, katanya.
Kemudian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rudi SH ditempat yang sama menguraikan barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian hanya berupa "print out" pembayaran atau pengeluaran dan tidak ada uang tunai atau buku rekening.
"Barang buktinya cuma berupa print out saja. Tidak ada berbentuk uang tunai atau buku rekening," ujar Rudi saat mendampingi Kajari Nunukan.
Atas perbuatannnya, lanjut Rudi, tersangka Thomas Alfa Edison didakwa pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman keseluruhan selama 20 tahun.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka, Azwar menyatakan sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya dan hasil kesepakatan bersama antara penyidik kepolisian Polres Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Dari dakwaan kita, ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dari ketiga pasal yang dikenakan jika digabung," ucap Azwar.
"Jadi barang buktinya itu hanya berupa dokumen-dokumen saja dan tidak ada dalam bentuk barang atau benda tak bergerak maupun bergerak," tambahnya. (*)