Balikpapan (ANTARA) - Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menindak puluhan truk yang melanggar aturan lalu-lintas, pada razia yang berlangsung di kawasan Mako Brimob di Jalan Soekarno-Hatta KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara Kalimantan Timur, Selasa (7/1).
"Kami menindak sebanyak 26 kendaraan yang terjaring razia," kata Kepala Satlantas Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Ropiyani.
Ia menyebutkan dari 26 kendaraan yang terjaring itu, polisi mengamankan sebanyak 20 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 6 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lanjutnya, dari 6 SIM hasil tilang tersebut, ditemukan dua sim dari pengemudi kendaraan besar itu palsu.
Ropiyani menekankan, razia tersebut lebih menyasar kepada kendaraan roda 12 atau truk yang melintas antar kota dalam provinsi.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan dulu sebelum mereka melanjutkan perjalanan," katanya.
Ia mengemukakan, dalam razia tersebut turut melibatkan instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan dan Jasa Raharja Balikpapan.
Menurutnya dalam mencegah adanya kecelakaan lalu-lintas perlu kerjasama semua pihak.
Kepala Dishub Pemerintah Kota Balikpapan Adward Skenda Putra menyampaikan kendaraan besar lebih lagi yang memiliki tonase besar hingga truk yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/odol) memang menjadi pekerjaan rumah di wilayahnya.
"Hal ini merupakan persoalan yang pelik mengingat di Balikpapan tidak memiliki klasifikasi jalan," katanya.
Dikemukakannya, persoalan yang ada sekarang adalah kendaraan berat sering menggunakan jalan nasional dan jalan provinsi dengan beban melebihi tonase, hanya saja klas jalan tidak ada.
Oleh sebab itu, bila Polresta Balikpapan penekanan melalui razia, Dishub Balikpapan tengah menyusun rencana rekayasa jalur untuk kendaraan besar di sejumlah kawasan seperti di simpang Wika, Hermina, dan Global,
Adward meminta agar pengusaha bertanggung jawab atas muatan truk yang melebihi tonase yang melintas di jalan-jalan Kota Balikpapan.
"Setidaknya mereka mengawasi agar muatan tidak berlebihan serta memperhatikan KIR kendaraan sehingga kendaraan itu benar-benar laik jalan," ujarnya.