Paser (ANTARA) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Andi Aziz mengingatkan agar produk hukum seperti aturan, Surat Keputusan (SK) serta ketetapan yang dikeluarkan KPU benar sesuai dengan ketentuan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
"Terbentuknya Pokja pembentukan produk hukum KPU ini, ke depannya agar semua produk hukum KPU harus sesuai ketentuan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari," kata Andi Aziz usai rapat konsultasi dengan Kelompok Kerja Produk Hukum KPU Paser, di Tanah Grogot, Selasa (15/10).
Oleh karena itu Aziz menilai apa yang sudah dilakukan KPU dengan memintanya untuk memberikan masukan terkait produk hukum, adalah langkah yang benar dan sesuai.
“Sebagaimana ketentuan, bahwa Pokja ini harus berkoordinasi dengan Pemda, atau instansi terkait dalam hal ini bagian hukum," katanya.
Dalam aturan terkait KPU maupun Pilkada, terdapat beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Paser. Namun untuk produk hukum atau surat keputusan berkaitan dengan kegiatan KPU, menurut Aziz, cukup dengan surat keputusan dari Ketua KPU.
Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Paser Arbain mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan dua kegiatan dan program untuk menunjang Pilkada yang akan digelar 2020 mendatang.
"Terkait produk hukum yang kami konsultasikan ini, dalam waktu dekat akan dibuat surat keputusan (SK) tentang kesekretariatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan alat peraga kampanye," kata Arbain.
Adapun pendaftaran PPK akan dimulai pada Januari 2020 sedangkan pembuatan SK-nya akan dibuat pada Februari 2020(MC Kominfo Paser)