Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi teknis terus mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen duduk di kursi parlemen, yakni dengan melakukan pelatihan bagi para calon legislatif dan kader partai politik perempuan.
"Langkah strategis dalam menyiapkan para pemimpin perempuan, termasuk perempuan sebagai anggota legislatif di antaranya melalui pelatihan peningkatan kapasitas," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Selasa.
Pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) dan kader parpol baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan, bertujuan untuk menjawab aspirasi dan kebutuhan perempuan dalam berpolitik, sekaligus menjawab kerisauan parpol yang selalu menggunakan alasan bahwa sulitnya perempuan berkualitas untuk direkrut menjadi caleg.
Ia mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 10 /2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.
Dalam grand design yang diproyeksikan selama 2015-2020 tersebut, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu meningkatkan jumlah anggota perempuan di DPR dan DPRD pada Pemilu 2019, kemudian meningkatkan serta memperkuat representasi politik perempuan.
Rincian program intervensi dirancang untuk mencapai dua tujuan utama tersebut. Salah satu program intervensi dalam grand design adalah Penguatan Kapasitas bagi perempuan potensial bakal caleg, sebuah program pendidikan politik untuk meningkatkan jumlah keterpilihan kaum perempuan.
Halda melanjutkan, selama era reformasi upaya peningkatan keterwakilan politik perempuan telah dilakukan, seperti strategi regulasi dengan mengatur tindakan afirmatif pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif dalam UU Pemilu.
Melalui tindakan afirmatif ini, maka partai politik peserta pemilu wajib mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan sebagai anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.
Di sisi lain, afirmatif pencalonan 30 persen tersebut belum berkorelasi dengan keterpilihan perempuan di DPR dan DPRD. Pada dua kali pemilu (2009 dan 2014), persentase keterwakilan perempuan di DPR mencapai 18 persen sehingga masih jauh dari angka kritis 30 persen.
Namun, lanjutnya, kondisi tersebut harus pula dimaknai sebagai etalase dari sejumlah persoalan yang masih dihadapi perempuan di ranah publik.
Di samping itu, kesenjangan gender dalam politik dan pengambilan keputusan masih tinggi, seperti yang terlihat pada kondisi saat ini. Perempuan di legislatif saat ini adalah untuk DPR RI sebanyak 17,32 persen, DPD RI 25,76 persen, DPRD provinsi 16,15 persen dan DPRD kabupaten/kota 14 persen.
Selanjutnya perempuan di eksekutif adalah untuk posisi menteri sebanyak 23,5 persen, gubernur saat ini tidak ada yang perempuan, wakil gubernur ada 3 persen persen, dan bupati/wali kota 14 persen.
Untuk kondisi Kaltim, lanjutnya, perempuan di legislatif sebanyak enam orang atau 9,09 persen, kabupaten/kota yang tertinggi adalah di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 10 orang atau 30 persen dan terendah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang hanya satu orang atau 4 persen.
"Kemudian posisi Ketua DPRD yang perempuan ada di Kabupaten Berau dan Mahakam Ulu. Untuk kepala daerah dari 10 kabupaten/kota, terdapat dua orang yaitu di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara sampai dengan tahun lalu," ucap Halda. (*)