Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pembahasan upah minimum kota tahun 2017 hingga kini masih alot dan belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikannya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Tirta Dewi.
Informasi yang diperoleh wartawan di Balikpapan, Senin, menyebutkan pembahasan penetapan UMK 2017 melibatkan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Menurut Dewi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Balikpapan tidak menolak formula UMK 2017 yang diputuskan ada kenaikan 8,25 persen dibanding UMK 2016.
"UMK 2016 sebesar Rp2.225.000, sedangkan UMK 2017 ditetapkan sebasar Rp2.339.000. Kami targetkan penetapan UMK 2017 sudah bisa diputuskan pada 21 November 2016," tegas Tirta Dewi.
"Penetapan UMK 2017 sudah dibahas, tetapi belum final. Masih ada iya dan tidak antara serikat pekerja dengan Apindo, bukan tidak setuju, belum memberikan jawaban, jadi tunggu satu atau dua hari ini," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, lanjut Dewi, kenaikan UMK sebesar 8,25 persen dan Disnakersos Kota Balikpapan memberikan waktu kepada masing-masing perwakilan untuk melakukan perundingan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan paling lambat 21 November 2016 UMK sudah ditetapkan dan direkomendasikan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Jika pembahasan UMK itu tidak menemukan kesepakatan, maka akan diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan terkait penetapan UNK 2017.
Ia menambahkan penetapan UMK 2017 tidak boleh kurang atau lebih rendah dari UMK tahun sebelumnya, sehingga muncul angka UMK sebesar Rp2.339.000.
"UMK tahun berikutnya wajib lebih besar dari UMK tahun sebelumnya, lihat dulu sepekan ini kalau tidak kami serahkan kepada Wali Kota untuk mengambil kebijakan penetapan UMK 2017," tambah Tirta Dewi. (*)
