Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Tani Sekambing dengan Badak LNG terkait beum adanya kata sepakat dalam pembebasan lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahean saat dihubungi di Bontang, Rabu, menjelaskan 62 warga yang mengatasnamakan kelompok tani mengaku memiliki lahan yang masuk wilayah perusahaan Badak LNG.
"Kunjungan kami untuk melihat secara langsung titik permasalahan, setelah dilakukan dua kali pertemuan kedua belah pihak," katanya.
Bilher memastikan sengketa lahan itu tidak ada kaitannya dengan pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak yang akan dibangun di Bontang.
Klaim lahan itu muncul karena adanya pengaduan dari 62 warga yang mengaku ahli waris dan tergabung dalam kelompok Tani Sekambing.
"Tugas kami hanya memediasikan permasalahan yang ada, karena beberapa warga mengadu," tambahnya.
Menurut Bilher, pengaduan itu muncul setelah ada pembayaran secara sah kepada Kelompok Tani Sekambing, namun tidak secara keseluruhan terbayarkan kepada anggota itu.
Setelah peninjauan lokasi itu, Komisi I berencana kembali memanggil kedua belak pihak klarifikasi persoalan yang sebenarnya, apakah memang ada hak-hak anggota kelompok tani yang tidak diselesaikan.
Sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian kasus tersebut, karena kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing.
"Intinya, mereka meminta ganti rugi seperti rekan-rekan mereka yang telah dibayarkan oleh Badak LNG. Namun, sekali lagi kami ingatkan ini tidak ada hubungannya dengan pembebasan lahan untuk proyek kilang," tegasnya. (*)