Bontang (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Shemmy Permata Sari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kota Bontang.
“Kita harus punya pemahaman mendalam soal bahaya narkoba ini. Termasuk juga akibat-akibat yang ditimbulkan dan juga sanksi yang diberikan,” katanya saat menggelar Sosialisasi di Kota Bontang, Sabtu (11/1).
Ia mengatakan sehingga sangat penting memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda, sebab hal itu merupakan ancaman bagi pembangunan daerah," tegasnya.
Menurutnya, Perda ini sangat penting dalam menjaga generasi muda Kaltim khususnya Kota Bontang. untuk membentengi diri agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.
" Memberikan pemahaman sangat penting kepada generasi muda, sebab hal itu merupakan ancaman bagi pembangunan daerah," tegasnya.
Legisator Kaltim asal Kota Bontang itu menyampaikan dengan pemahaman yang baik tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat membuat pilihan hidup yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan sosialisasi Perda tersebut, menghadirkan BNN Kota Bontang menyampaikan grafik kasus narkoba serta bagaimana cara menekan angka kasus tersebut.
" Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia selama satu terakhir yaitu 1,73 persen," kata Kepala BNN Kota Bontang Lulyana Ramdhani
Ia menjelaskan angkat tersebut menunjukkan bahwa dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun, terdapat 173 orang di antaranya terpapar narkoba selama satu tahun terakhir.
"Kasus narkoba paling banyak adalah ganja yang mencapai 44,7 persen, kemudian sabu-sabu yang mencapai 22,1 persen," ungkapnya.
Ia mengemukakan beberapa langkah strategis yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah narkoba, seperti menguatkan kolaborasi dengan membangun komunikasi bersama pemangku kepentingan.
Lulyana mengingatkan Kota Bontang yang merupakan wilayah pesisir harus memperkuat ketahanan dalam mencegah masuknya distribusi narkoba melalui jalur laut.
“Langkah yang lain adalah intervensi langsung, membangun ketahanan sosial di lingkungan keluarga dan pendidikan kita,” kata Lulyana.