Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengalokasikan dana lebih kurang Rp70 miliar dalam mata anggaran belanja barang dan jasa (BBJ) di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
"Pemerintah kabupaten lagi berupaya memberikan kepastian hukum kepada honorer dengan mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) menjadi PPPK paruh waktu," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir ketika ditanya menyangkut PPPK paruh waktu di Penajam, Rabu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, telah mengusulkan 1.699 orang tenaga honorer yang tidak lulus seleksi penerimaan PPPK 2024, kepada pemerintah pusat untuk diubah status menjadi PPPK paruh waktu.
Proses Pengajuan NIP dilakukan secara bertahap melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar seluruh tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tercatat THL yang diakomodir diubah status menjadi PPPK paruh waktu 1.699 orang sesuai usulan penerbitan NIP kepada BKN, jelas dia, sehingga disiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk menggaji PPPK paruh waktu tersebut pada 2026.
Pengalokasian anggaran gaji PPPK paruh waktu telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, berdasarkan hasil pembahasan tersebut pembayaran gaji PPPK paruh waktu masuk dalam mata anggaran BBJ.
Skema penggajian PPPK paruh waktu mengikuti surat keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahu 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur pengangkatan honorer dan besaran gaji.
"Aturan baru itu, gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi," katanya.
Sehingga penganggaran penggajian PPPK paruh waktu Rp70 miliar tidak masuk dalam porsi 30 persen APBD terkait belanja pegawai, melainkan dialokasikan dalam mata anggaran BBJ, demikian Muhajir
