Balikpapan (ANTARA) - Polda Kaltim menetapkan FR (29) yang merupakan ayah kandung korban pencabulan sebagai tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah tiga tahun (batita) di Kota Balikpapan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3).
"Penetapan tersangka ini berjalan cukup lama setelah adanya laporan dari ibu kandung korban pada Oktober lalu, dan tidak sampai satu tahun berhasil kami ungkap" jelasnya.
Dia mengemukakan, pengungkapan kasus itu berlangsung alot mengingat banyaknya kesulitan dalam menetapkan tersangka.
"Kesulitan sangat banyak karena korban anak usia 2 tahun sehingga terkesan lambat penanganan tetapi sebenarnya penyidik kami melakukan penyidikan ini secara maraton," katanya.
Lanjutnya, penyidik menetapkan FR ayah korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian panjang penyelidikan yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.
Yuliyanto menuturkan, berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban, yang dilakukan dari analisis percakapan alat komunikasi kedua belah pihak, sehingga dalam gelar disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban.
"Aksi yang dilakukan tersangka FR dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban," jelasnya.
Menurutnya guna melakukan penyelidikan kasus tersebut, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim sudah melakukan 7 kali pertemuan diantaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensik, dan dokter forensik.
Kasubdit VI Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath mengatakan, laporan kasus ini diterima 4 Oktober 2024 kemudian dilakukan penyelidikan dan lanjut penyidikan, dimana ada sebanyak 5 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini juga, kata dia dilakukan beberapa kali gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan tersangka terhadap FR yang tidak lain adalah ayah kandung korban.
“Jadi saat kami terima laporan, korban pada hari itu juga dilakukan visum oleh dr forensik d RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan," katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan kerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan untuk dilakukan uji klinis sebanyak 7 kali asesmen.
Untuk memperkuat hasil dari psikologi klinis , katanya, Polda Kaltim juga memohon kepada Kementerian PPA untuk melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan petunjuk dari dokter forensik dan psikologi forensik serta psikologi klinis kami lakukan penyitaan telpon genggam milik orang tua.
"Nah disana lah, kami temukan sejumlah petunjuk untuk mencari tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana umum dimana alat bukti kami gelar dan kami bisa naikkan status menjadi tersangka,” jelas Rizath.