Balikpapan (ANTARA) - Pria yang menganiaya jurnalis Balikpapan Pos di halaman Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akan tetap menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah korban dan pelaku telah sepakat berdamai, namun proses hukum terhadap J akan terus berjalan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yulianto akhir pekan ini.
Moeso Novianto, jurnalis Balikpapan Pos, mendapatkan perlakuan kasar dari anggota Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Sat Brimob) Polda Kaltim berinisial J seusai melakukan peliputan sidang vonis kasus pencabulan terhadap atlet di bawah umur pada 19 Maret 2025.
Moeso dipukul, dipiting, dan diludahi oleh J menyusul seruan dari terdakwa sidang tersebut, juga berinisial J, manakala menunggu jemputan kembali ke rumah tahanan Balikpapan. Sidang itu ditunda pada Senin, 24 Maret 2025.
Para jurnalis yang meliput sidang keluar dari ruang sidang. Moeso menyempatkan berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan. Saat melewati ruang transit tahanan, dari balik jeruji itu terdakwa J memanggil Moeso.
“Apa kamu, Moeso?!” serunya dengan nada tinggi, seperti dituturkan Moeso kemudian dalam laporan polisi di Polres Balikpapan. Moeso pun menjawab panggilan itu, “Apa? Kenapa? Ada apa?”
Keduanya lantas bersitegang dengan batas jeruji besi. Tapi, Moeso memilih keluar dan duduk di area parkir motor. Moeso ditemani jurnalis Tribun Kaltim, Zainul.
Tidak lama kemudian, seorang pria menghampiri Moeso. Pria itu berperawakan tegap, bertanya dan langsung menuding Moeso. “Kamu Moeso ya?! Kamu yang mukul adikku, ya?” tunjuknya.
Moeso menjawab bahwa dia adalah Moeso, dan membantah pemukulan. Namun pria itu meludahi Moeso. Karena terkejut, Moeso balas meludahi orang tersebut.
Pria yang kemudian diketahui sebagai anggota Satuan Brimob Polda Kaltim itu memukul dan mengenai pelipis kiri Moeso, lalu menarik Moeso dan memiting lehernya sambil mengancam, “Mau mati kamu?”
Keributan itu dilerai oleh sejumlah orang di lokasi. Moeso yang mengalami lebam di pipi kiri segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan dengan pendampingan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Erik Alfian.
Atas tindakan J itu, Kombes Yulianto menegaskan tujuan proses hukum di Bid Propam Polda Kaltim bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.
Setiap anggota yang diproses Bid Propam menghadapi kemungkinan ancaman hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.
Terkait tindakan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap jurnalis saat melakukan tugas profesi, AJI Balikpapan menyatakan kecaman.
Perbuatan seperti yang dilakukan orang tersebut, menurut Erik Alfian, memenuhi amaran yang disebut Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, yaitu upaya menghalang-halangi jurnalis melaksanakan tugasnya mendapatkan informasi guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Perbuatan itu dapat diancam hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
Pun ketika Moeso memilih berdamai, AJI Balikpapan meminta polisi transparan dalam menangani kasus tersebut sebab kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Tindakan itu bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengkhianati tugas utama mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Erik.
Penganiaya jurnalis Balikpapan Pos akan diproses Polda Kaltim
Sabtu, 22 Maret 2025 23:54 WIB

Jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Polresta Balikpapan. (ANTARA/HO-AJI Balikpapan)