Samarinda (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda terus berupaya meningkatkan jaminan kesehatan bagi 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Theo Adrianus Purba di Samarinda, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi ratusan WBP yang tidak memiliki identitas kependudukan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Samarinda yang telah bergerak cepat melalui Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektronik kepada ratusan WBP yang tidak memiliki KTP. Ini sangat penting untuk upaya kami dalam memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS," katanya.
Theo menjelaskan Lapas Narkotika Samarinda memiliki daya tampung 450 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.070 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 500 WBP yang berasal dari Samarinda tidak memiliki BPJS.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda-Kaltim garap lahan 3.000 m2 dukung Asta Cita
"Ini menjadi kendala bagi kami dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama saat merujuk mereka ke rumah sakit. Tak sedikit dari mereka yang sudah putus hubungan dengan keluarga, sehingga kami kesulitan untuk menghubungi kerabat mereka," ujarnya.
Theo mencontohkan ada seorang WBP yang bebas dari lapas, namun harus dirawat di rumah sakit karena penyakit hati (sirosis). Karena tidak memiliki KTP dan BPJS, serta tidak ada keluarga yang bisa dihubungi, akhirnya WBP tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Samarinda untuk penanganan orang terlantar.
"Hampir setiap hari kami merujuk pasien ke luar lapas. Efek dari kasus narkoba ini adalah kesehatan yang menurun dan timbulnya berbagai penyakit. Banyak WBP yang sakit dan keluarganya sudah tidak peduli. Syukur-syukur jika mereka ber-KTP, kami bisa mendaftarkan ke BPJS," jelas Theo.
Theo menambahkan dari 1.070 WBP di Lapas Narkotika Samarinda, tak hanya dihuni warga Samarinda. Sisanya berasal dari kabupaten/kota lain seperti Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, dan lainnya.
"Ini adalah persoalan pemenuhan hak. Mereka juga warga negara Indonesia, meskipun sedang menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Samarinda," ucapnya.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda asesmen WBP dukung program Amnesti